Kawanindonesia.id,//,Masyarakat diminta untuk lebih waspada terhadap informasi yang beredar di media sosial TikTok terkait pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis.
Informasi tersebut dipastikan tidak benar atau hoaks oleh pihak Satpas SIM Colombo Surabaya.
Belakangan ini, beredar unggahan dari salah satu akun TikTok yang mengklaim adanya program pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM gratis yang disebut berlaku pada tahun 2026, termasuk di wilayah Jawa Timur. Dalam unggahan tersebut,
‘masyarakat juga diarahkan untuk mendaftar melalui tautan tertentu yang dicantumkan di akhir video.
Menanggapi hal itu, Kanit Regident Satpas SIM Colombo AKP Tri Arda Meidiansyah, S.TR.K., S.I.K.
melalui Kasubnit Iptu Hariyo Indarto, didampingi Iptu Dani Kurniawan serta Aipda Wage Santoso (Tim Pokja Praktik), menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks dan menyesatkan.
“Hasil penelusuran kami tidak menemukan adanya informasi resmi dari pemerintah maupun institusi Polri yang menyebutkan adanya program pembuatan atau perpanjangan SIM gratis di tahun 2026.
Informasi yang beredar di TikTok tersebut dipastikan tidak benar,” tegas Iptu Hariyo Indarto, Sabtu (7/2/2026).
Ia menjelaskan, klarifikasi juga telah disampaikan melalui akun media sosial resmi Korlantas Polri, yakni @korlantaspolri.ntmc, yang menyatakan bahwa isu SIM gratis maupun SIM berlaku seumur hidup adalah hoaks.
Kasubnit Satpas SIM Colombo menambahkan bahwa proses pembuatan dan perpanjangan SIM tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dengan demikian, seluruh layanan SIM tetap dikenakan biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tidak ada program SIM gratis, apalagi SIM seumur hidup. SIM wajib diperpanjang setiap lima tahun.
Masyarakat diminta tidak mudah percaya dan tidak mengklik tautan tidak resmi yang berpotensi mengarah pada penipuan atau pencurian data pribadi,” ujarnya.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi Polri dan Satpas SIM,
“serta menerapkan prinsip saring sebelum sharing saat menerima informasi dari media sosial.
Sebagai langkah antisipasi hoaks, masyarakat diimbau untuk melakukan lima hal,
“yakni memeriksa sumber informasi, mengecek fakta melalui media terpercaya, menggunakan logika sebelum menyebarkan informasi, menghindari provokasi,
serta melaporkan konten palsu kepada platform media sosial atau pihak berwenang.
“Informasi resmi terkait pelayanan SIM hanya disampaikan melalui akun resmi Polri dan Satpas.
Untuk Satpas Colombo Surabaya, masyarakat dapat memantau informasi melalui Instagram @satpascolombo_sby,” pungkasnya.(Tauf)

