Transformasi Data PBI JK, Puguh DPRD Jatim Pastikan Pasien Kronis Terlayani


Kawanindonesia.id,//,Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas, menyoroti ramainya keluhan masyarakat terkait penonaktifan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan.

Ia menegaskan bahwa pasien dengan penyakit kronis tetap harus terlayani meskipun terjadi transformasi data peserta PBI JK.


Puguh menjelaskan, penonaktifan peserta merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026,

“yang mengatur transformasi basis data dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Kebijakan ini bertujuan merapikan data agar bantuan tepat sasaran.
“Tujuan transformasi data ini sebenarnya baik, agar bantuan tepat sasaran.

Mereka yang benar-benar berhak tetap terlindungi, sementara peserta yang sudah mampu secara ekonomi dapat beralih ke kepesertaan mandiri,” jelas Sekretaris Fraksi PKS Jatim itu.


Meski begitu, Puguh menekankan bahwa implementasi di lapangan menimbulkan persoalan.

Banyak peserta PBI JK yang masih membutuhkan layanan medis justru mendapati kartunya tidak aktif saat hendak berobat, terutama pasien dengan penyakit kronis seperti gagal ginjal, pasien kemoterapi, anemia, hemofilia, dan penyakit lain yang memerlukan pengobatan rutin.


Untuk itu, Puguh mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera mengambil langkah konkret.

Ia meminta Dinas Kesehatan, Dinas Sosial Provinsi, dan BPJS Kesehatan Kanwil Jatim membentuk posko atau sekretariat khusus.

Posko ini bertugas melakukan validasi dan registrasi ulang agar peserta PBI JK yang nonaktif bisa segera direaktivasi,

“terutama bagi pasien yang membutuhkan layanan kesehatan berkelanjutan.


“Transformasi data tidak boleh mengorbankan masyarakat rentan.

Hak peserta PBI JK harus tetap dijamin, dan pelayanan pasien kronis harus terlayani,” tegas Puguh.


Ia berharap langkah-langkah ini segera diterapkan agar pelayanan publik lebih responsif, berpihak pada masyarakat rentan, dan memastikan pasien yang membutuhkan perawatan rutin tetap mendapatkan layanan tanpa hambatan.(Bgs)

Berita Terkait