Kawanindonesia.id,//,Masyarakat Kota Surabaya diminta tenang terkait beredarnya informasi penonaktifan sejumlah peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Muhammad Aras, menegaskan bahwa layanan kesehatan bagi warga tetap berjalan lancar.
“Mulai 1 Februari 2026, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, sekitar 45 ribu peserta PBI JK di Surabaya dinonaktifkan untuk digantikan peserta baru.
Penyesuaian ini dilakukan agar bantuan tepat sasaran,” ujar Aras, Jumat (6/2/2026).
Peserta yang masih bisa mengaktifkan kembali kepesertaannya adalah mereka yang:
Dinonaktifkan pada Januari 2026.
Termasuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.
Mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis.
Bagi peserta yang tidak lagi memenuhi kriteria,
“tersedia opsi mendaftar sebagai Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri melalui beberapa kanal, yaitu WhatsApp PANDAWA 0811 8165 165, Care Center 165,
“Aplikasi Mobile JKN, atau mendatangi Kantor BPJS Kesehatan Cabang Surabaya di Jalan Raya Dharmahusada Indah No. 2.
Aras menambahkan, peserta yang sedang berobat tetap dapat dilayani dengan bantuan petugas BPJS SATU atau petugas PIPP di rumah sakit untuk informasi dan pengaduan.
Pemerintah Kota Surabaya menegaskan bahwa Puskesmas dan rumah sakit mitra BPJS siap membantu pengaktifan kembali kepesertaan sesuai Perwali 92 Tahun 2023 dan Perwali 30 Tahun 2025.
Dengan demikian, warga tetap dapat mengakses layanan kesehatan tanpa gangguan, sekaligus memastikan bantuan PBI JK tepat sasaran bagi yang berhak.(Len)

