Kawanindonesia.web.id – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim membongkar peredaran narkotika jenis ganja di Kota Surabaya.
Polisi mengamankan seorang pemuda berinisial N.M.R. (23) dan menyita ganja kering seberat 41,8 gram.
Polisi mengungkap kasus tersebut setelah melakukan penyelidikan terhadap dugaan peredaran narkotika yang memanfaatkan media sosial.
Petugas kemudian menangkap N.M.R. di kawasan Banyu Urip Kidul, Kecamatan Sawahan, Surabaya, pada Rabu (5/8/2026).
Saat menggeledah kamar tersangka, polisi menemukan delapan klip plastik berisi ganja kering.
Petugas menyita seluruh barang bukti tersebut dengan berat keseluruhan mencapai 41,8 gram.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Ia mengatakan polisi menemukan ganja yang tersangka simpan di bawah meja kamar.
“Saat kami lakukan penggeledahan, menemukan delapan klip plastik berisi ganja kering dengan berat 41,8 gram yang disimpan di bawah meja kamar tersangka,” kata AKP Adik, Rabu (2/9/2026).
Selain ganja, polisi turut menyita sebuah timbangan berwarna hitam, satu pak kertas papir, serta satu unit telepon seluler.
Penyidik menduga tersangka menggunakan peralatan tersebut untuk mendukung aktivitas peredaran ganja.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik mengetahui N.M.R. memperoleh ganja melalui transaksi di media sosial Instagram.
Tersangka membeli 11 klip ganja kering dengan nilai transaksi mencapai Rp1 juta.
“Pelaku membeli sebanyak 11 klip ganja kering dengan nilai transaksi Rp1 juta. Pembayaran dilakukan melalui transfer,” ujar AKP Adik.
Setelah melakukan pembayaran, tersangka mengambil paket ganja menggunakan sistem ranjau di kawasan Karah, Surabaya.
Penjual meletakkan paket tersebut di pinggir jalan, tepatnya di bawah sebuah batu, kemudian membungkusnya menggunakan kantong plastik.
Tersangka kemudian menjual kembali ganja tersebut kepada pembeli. N.M.R. menawarkan ganja dalam dua ukuran dengan harga berbeda.
Untuk klip berukuran sedang, tersangka memasang harga sekitar Rp210 ribu.
Sementara klip berukuran kecil ia jual dengan harga sekitar Rp110 ribu.
Polisi menyebut N.M.R. tidak menjalankan penjualan dengan jumlah tetap setiap hari. Tersangka melayani transaksi berdasarkan pesanan dari pembeli.
Penyidik juga terus mendalami asal ganja yang diperoleh tersangka. Polisi menelusuri pemasok yang bertransaksi dengan N.M.R. melalui Instagram dan pihak yang menempatkan paket ganja menggunakan sistem ranjau di kawasan Karah.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat N.M.R.
dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana ketentuan pidananya telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(Red)
