Kawanindonesia.web.id– Satresnarkoba Polresta Deli Serdang menemukan 153 gram narkotika jenis sabu dalam pengembangan kasus R alias AMBON.
Polisi mengamankan AH (41) di Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang.
Personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang melakukan pengungkapan tersebut pada Minggu, 23 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasus bermula ketika polisi mengamankan R alias AMBON di sebuah Cafe Asean. Petugas menduga R menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika jenis sabu.
Penyidik kemudian menggali informasi dari pemeriksaan awal R. Informasi tersebut mengarahkan petugas ke sebuah rumah di Desa Paluh Sibaji.
Saat melakukan penggeledahan, petugas bertemu dengan AH. Polisi kemudian mendapat informasi bahwa barang yang mereka cari telah dipindahkan ke rumah saudara.
Petugas tidak berhenti melakukan pencarian, Polisi kembali mengembangkan informasi hingga menemukan satu plastik asoi putih berukuran sedang yang berisi plastik gula putih berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 153 gram.
Polisi mengamankan AH bersama barang bukti tersebut. Dalam pemeriksaan awal, AH mengakui bahwa barang bukti berada dalam penguasaannya.
AH juga menyebut narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial FA yang disebut berdomisili di Desa Paluh Sibaji.
Petugas kemudian membawa AH dan barang bukti ke Mapolresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi Kembangkan Jaringan Pemasok,Kasat Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H., mengatakan pihaknya masih mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika.
Ferry menyampaikan hal tersebut mewakili Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., pada Selasa, 1 September 2026.
“Saat ini kami akan buru pemasok. Mohon dukungan rekan-rekan supaya perkara ini dapat terungkap secara terang benderang,” tegas Ferry.
Selain mendalami sosok FA, penyidik juga menelusuri informasi yang mengarah kepada sejumlah inisial lain, yakni M.U dan U.I. Polisi juga mendalami pihak yang disebut berkaitan dengan R dan SF alias I-BIL.
Namun, penyidik masih mendalami peran dan keterkaitan masing-masing pihak.
Polisi akan membuktikan setiap dugaan keterlibatan melalui proses hukum.
Ferry menegaskan jajarannya akan terus mengejar pihak yang terlibat dalam peredaran narkotika.
“Kamu dapat berlari, kamu dapat bersembunyi, tetapi ingat, kami sudah membentuk tim untuk memburu jaringan ini.”
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam mata rantai peredaran narkotika.
“Jangan edarkan narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika,” tegasnya.
Pengungkapan 153 gram sabu di Pantai Labu kini menjadi bagian dari pengembangan kasus yang lebih besar.
Polisi masih memburu pemasok dan mendalami mata rantai peredaran narkotika yang terhubung dengan perkara tersebut.
Perjelas kronologi pengembangan kasus Rapikan kutipan dan atribusi polisi Perkuat teras berita agar ringkas(Riki)
