Kawanindonesia.web.id— Jacob Ereste menyoroti nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di berbagai instansi pemerintah.
Dia menilai status sebagai pekerja kontrak membuat PPPK menghadapi kerentanan dalam hal kepastian kerja dan perlindungan ketenagakerjaan.
Menurut Jacob, pemerintah perlu memperhatikan aspek perlindungan kerja ketika menggunakan skema PPPK untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja.
Skema tersebut memang membantu pemerintah menyediakan tenaga, terutama pada sektor pendidikan dan kesehatan,
tetapi status perjanjian kerja tetap menimbulkan persoalan mengenai keberlanjutan pekerjaan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pemerintah menempatkan PNS dan PPPK sebagai bagian dari ASN.
PNS memiliki status sebagai pegawai tetap, sedangkan PPPK bekerja berdasarkan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi pemerintah.
Jacob menilai perbedaan status tersebut berpengaruh terhadap kepastian masa kerja PPPK.
Perpanjangan perjanjian kerja menjadi salah satu faktor yang menentukan keberlanjutan pekerjaan pegawai.
“Masalahnya adalah kerentanan jaminan kerja untuk PPPK penuh waktu maupun paruh waktu untuk terus dapat perpanjangan kerja.
Sehingga kebijakan untuk tetap bekerja sangat tergantung pada pejabat dari instansi yang bersangkutan,” tulis Jacob.
Dia juga menyoroti perkembangan jumlah PPPK yang meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Pemerintah mengangkat banyak PPPK untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidikan dan kesehatan.
Menurut Jacob, persoalan PPPK tidak berhenti pada besaran penghasilan.
Dia menilai kepastian kerja dan perlindungan ketika menghadapi persoalan ketenagakerjaan juga perlu mendapat perhatian.Jacob membandingkan kondisi PPPK dengan pekerja sektor swasta.
Menurut dia, buruh pabrik masih dapat memanfaatkan organisasi atau serikat pekerja untuk memperjuangkan kepentingan mereka ketika menghadapi persoalan hubungan kerja.
Selain persoalan kepastian kontrak, Jacob menyoroti tingginya angka pengunduran diri ASN pada Semester I 2026.
Dia mengutip data Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mencatat 2.722 ASN mengundurkan diri sepanjang periode tersebut.Angka itu mencakup 1.197 PNS, 1.146 PPPK, dan 152 calon PNS.
Jacob menyebut penempatan yang jauh dari domisili atau keluarga menjadi salah satu alasan pengunduran diri.Selain lokasi penempatan, dia menyebut penghasilan dan beban kerja sebagai faktor lain.
Sebagian pegawai menilai penghasilan dan tunjangan yang mereka terima belum sebanding dengan tingkat kesulitan maupun tanggung jawab pekerjaan.
Jacob juga menilai ketidaksesuaian ekspektasi dapat mendorong pegawai mengundurkan diri.
Sebagian peserta seleksi, terutama yang masih muda dan memiliki masa kerja di bawah lima tahun, memilih mencari pekerjaan lain yang mereka anggap lebih sesuai.
Dia kemudian menyoroti kebijakan pemerintah yang memberikan sanksi kepada peserta seleksi ASN yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus.
Menurut Jacob, pemerintah perlu mempertimbangkan kembali penerapan sanksi agar tidak menimbulkan efek jangka panjang terhadap minat masyarakat mengikuti seleksi ASN.
Jacob menilai sanksi yang terlalu berat dapat membuat calon pelamar potensial enggan mengikuti seleksi.
Pemerintah, menurut dia, perlu mencari keseimbangan antara menjaga komitmen peserta dan memberikan solusi terhadap persoalan penempatan maupun kondisi kerja.
Lebih jauh, Jacob melihat penggunaan tenaga kontrak di lingkungan pemerintah sebagai persoalan yang perlu mendapat perhatian serius.
Pemerintah tidak cukup hanya memperbanyak jumlah tenaga melalui skema PPPK, tetapi juga harus memastikan pegawai memperoleh perlindungan kerja yang memadai.
Menurut Jacob, status ASN memang memberikan nilai sosial dan prestise bagi sebagian masyarakat.
Namun, pemerintah perlu memastikan status tersebut juga memberikan kepastian, perlindungan, serta kesejahteraan yang layak bagi para pekerjanya.Banten, 1 September 2026(kontribusi Yacob)
