Kapolres Bangkalan Izinkan Korban Curanmor Bawa Pulang Motor, 6 Tersangka Diamankan

Kawanindonesia.web.id – Polres Bangkalan mengungkap empat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama Juli 2026.

Polisi mengamankan enam tersangka dalam pengungkapan tersebut dan memberikan izin pinjam pakai barang bukti sepeda motor kepada pemilik sah.Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo, S.I.K., M.H. menyampaikan pengungkapan kasus tersebut saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bangkalan, Jumat (14/8/2026).

Selain empat kasus curanmor, Polres Bangkalan juga mengungkap tiga kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan tiga tersangka.

Secara keseluruhan, polisi mengungkap delapan kasus dan mengamankan 10 tersangka selama periode Juli 2026.Dalam kasus curanmor, Satreskrim Polres Bangkalan menangkap enam tersangka dari sejumlah lokasi berbeda.

Polisi menangkap tersangka berinisial S dalam kasus pencurian sepeda motor di depan minimarket dekat Stadion Karapan Sapi Skep, Kelurahan Bancaran, Bangkalan.Di Desa Banyoning Laok, Kecamatan Geger, polisi menangkap dua tersangka berinisial R dan M.

Sementara itu, polisi juga mengamankan tersangka H dalam kasus curanmor di Desa Pangpong, Kecamatan Labang.Polisi selanjutnya menangkap tersangka berinisial L dan Y terkait kasus pencurian sepeda motor di Desa Alas Rajah, Kecamatan Blega, Bangkalan.

“Enam tersangka berhasil diamankan oleh Timsus Satreskrim Polres Bangkalan. Saat ini petugas masih melakukan penyidikan,” ujar AKBP Wibowo.

Motor Curian Dipinjamkan kepada Pemilik SahPolres Bangkalan menerapkan langkah khusus setelah berhasil mengidentifikasi dan mengamankan sejumlah sepeda motor hasil pengungkapan kasus curanmor.

Polisi memberikan izin pinjam pakai atau pinjam terawat kepada pemilik kendaraan yang sah.

Langkah tersebut memungkinkan korban menggunakan kembali kendaraannya meski proses hukum terhadap perkara curanmor masih berjalan.

“Telah dilaksanakan pemeriksaan, kita melaksanakan pinjam pakai atau pinjam terawat kepada pemilik kendaraan.

Tentu harapan kita semuanya momentum ini bisa menjadi pembuktian bahwa Polres Bangkalan sampai kapan pun akan perang melawan curanmor,” kata AKBP Wibowo.

Polisi mengimbau korban yang kendaraannya telah ditemukan dan diamankan agar segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

Petugas akan melakukan pemeriksaan dan memastikan status kepemilikan kendaraan sebelum memberikan izin pinjam pakai.

Sejumlah korban tampak lega saat menerima kembali sepeda motor mereka.

Meski belum menerima kendaraan tersebut secara permanen, mereka dapat kembali menggunakannya untuk kebutuhan sehari-hari selama mendapat izin pinjam pakai dari kepolisian.

Salah satu korban, Siti Fitri, mengaku bersyukur setelah sepeda motor Honda Beat miliknya ditemukan.

Kendaraan tersebut selama ini ia gunakan untuk menunjang aktivitas pekerjaannya.“Alhamdulillah saya sangat senang motor saya ditemukan.

Terima kasih banyak kepada Polres Bangkalan yang sudah sigap dalam memberikan pelayanannya,” ujar Siti dengan mata berkaca-kaca.

Polisi Minta Warga Tingkatkan Ke waspadaan AKBP Wibowo juga meminta masyarakat Bangkalan meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah aksi pencurian kendaraan bermotor.

Ia mengingatkan warga agar memilih lokasi parkir yang aman dan tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan.

“Jangan beri celah dan ruang kesempatan kepada tangan-tangan jahil yang hendak mencuri sepeda motor Anda.

Sebab seberapa kecil peluang yang ada, pasti akan dimanfaatkan oleh para maling,” tegasnya.

Polres Bangkalan menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku curanmor sekaligus mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga keamanan lingkungan.

Pengungkapan kasus dan pemberian izin pinjam pakai kendaraan kepada pemilik sah tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Bangkalan memberikan pelayanan kepada korban sekaligus menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas pencurian kendaraan bermotor.(Latif)

Berita Terkait