Polres Pasuruan Tangkap 7 Tersangka Kasus Pengeroyokan dan Curas di Jalur Malang-Surabaya

Kawanindonesia.web.id — Satreskrim Polres Pasuruan Polda Jawa Timur mengungkap lima kasus kekerasan yang terjadi di sejumlah titik jalur Malang–Surabaya, Kabupaten Pasuruan. Polisi mengamankan tujuh tersangka dari lima laporan polisi yang masuk pada 10–11 Agustus 2026.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan pengungkapan tersebut saat konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Jumat (14/8/2026).

Ia mengatakan penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.“Dari lima laporan polisi yang kami tangani, penyidik telah mengamankan tujuh orang tersangka.

Saat ini proses penyidikan dan pengembangan masih terus dilakukan,” kata Kombes Pol Abast.

Lima perkara tersebut mencakup dugaan pengeroyokan, pencurian dengan kekerasan (curas), serta perusakan yang terjadi di sepanjang jalur Malang–Surabaya wilayah Kabupaten Pasuruan.

Pengendara Dihadang dan Sepeda Motor DirampasKasus pertama terjadi di Jalan Raya Surabaya–Malang, Dusun Buluagung, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, Senin (10/8/2026) sekitar pukul 23.05 WIB.

Sekelompok orang diduga menghentikan seorang pengendara sepeda motor yang melaju dari Sukorejo menuju Purwosari.

Para pelaku kemudian melakukan pengeroyokan dan merampas sepeda motor korban.Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada tangan, bibir, dan kepala.

Polisi mengamankan satu tersangka dan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.

Kasus kedua terjadi sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Raya Surabaya–Malang, Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan.

Dua korban yang melakukan perjalanan dari Malang menuju Surabaya diduga mendapat hadangan dan pengeroyokan dari sekelompok orang.

Pelaku kemudian merampas sepeda motor, telepon genggam, dompet, uang tunai, serta kartu identitas korban.

Polisi mengamankan dua tersangka dalam perkara tersebut dan terus melakukan pengembangan.

Korban Ditabrak hingga Barang DirampasAksi kekerasan kembali terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Raya Malang–Surabaya, Dusun Jetak, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan.

Dua korban yang berkendara dari Malang menuju Pasuruan diduga dihadang dan ditabrak dari belakang hingga terjatuh.

Pelaku kemudian melakukan kekerasan dan menyeret korban ke pinggir jalan.Pelaku mengambil sepeda motor dan telepon genggam korban secara paksa. Polisi mengamankan satu tersangka dan masih menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain.

Bentrokan Berujung Perusakan Kasus berikutnya terjadi sekitar pukul 04.15 WIB di wilayah Kecamatan Sukorejo.

Polisi mengusut tindakan kekerasan dan perusakan yang diduga berkaitan dengan bentrokan antarkelompok suporter.

Dalam peristiwa tersebut, massa diduga merusak kendaraan dinas dan fasilitas Kepolisian. Tiga kendaraan dinas, neon box, serta pagar atau gerbang Mako Polsek Sukorejo mengalami kerusakan.

Polisi mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian kekerasan dan perusakan tersebut.

Penyidik masih mendalami perkara dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.Pengendara Kembali Menjadi Korban Kasus kelima terjadi sekitar pukul 01.30 WIB di depan Alfamart, Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo.

Sejumlah orang diduga menghentikan seorang pengendara yang melaju dari Malang menuju Surabaya.

Pelaku kemudian melakukan kekerasan terhadap korban dan mengambil telepon genggamnya.

Korban mengalami memar pada bagian kepala.

Polisi mengamankan satu tersangka dan masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut.Polisi Pastikan Proses Hukum Berjalan Dari lima perkara tersebut, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Penyidik menerapkan pasal sesuai konstruksi masing-masing perkara, di antaranya Pasal 262 dan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan penyidik menjalankan proses hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan.“Setiap perkembangan tentunya akan didasarkan pada fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik,” tegasnya.

Polda Jatim juga mengimbau masyarakat tidak melakukan pengeroyokan, kekerasan, penghadangan terhadap pengguna jalan, maupun mengambil barang milik orang lain.

Polisi meminta masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui tindak pidana segera melapor melalui kantor Kepolisian terdekat atau layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses selama 24 jam dan bebas pulsa.

Kombes Pol Abast menegaskan Polda Jatim bersama Polres Pasuruan akan terus menjaga keamanan di jalur Malang–Surabaya serta menindak setiap pelaku tindak pidana sesuai hukum.

“Siapa pun yang melakukan tindak pidana akan diproses sesuai fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(Red)

Berita Terkait