Sengketa Warisan di Sleman, Hakim Dorong Kedua Pihak Tempuh Jalan Damai

Kawanindonesia.web.id — Persidangan perkara perdata sengketa harta warisan antara Ibu Susinah dengan Sumiati dan pihak terkait kembali berlangsung di Pengadilan Agama Sleman, Yogyakarta, Rabu (12/8/2026).


Sidang kali ini memasuki agenda pembuktian. Pihak Tergugat Rekonvensi menghadirkan seorang saksi berinisial Krs, sekitar 80 tahun, untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim terkait perkara yang menjadi pokok sengketa.


Dalam persidangan tersebut, pihak Tergugat Rekonvensi hadir melalui kuasa hukum Jufri, SH., C.LA., MH. dan Rara Widayat Sari, SE., SH., dari Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice Kabupaten Bogor.


Majelis Hakim memeriksa alat bukti serta keterangan saksi yang diajukan para pihak. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses persidangan untuk mengungkap fakta dan kedudukan hukum masing-masing pihak dalam sengketa harta warisan.


Sekretaris Jenderal DPP LBH No Viral No Justice, Jufri, mengatakan Majelis Hakim juga mendorong para pihak untuk membuka peluang penyelesaian secara kekeluargaan.


Menurut Jufri, Majelis Hakim berharap pihak-pihak yang bersengketa dapat membangun komunikasi dan mencari titik temu untuk menyelesaikan persoalan secara damai.


“Ketua Majelis Hakim mendorong agar persoalan mengenai hak dan kedudukan para ahli waris dapat diselesaikan melalui jalan kekeluargaan,” kata Jufri.


Ia menegaskan, pihaknya tetap membuka ruang negosiasi dengan pihak lawan. Namun, penyelesaian secara musyawarah harus tetap memberikan rasa keadilan dan tidak mengurangi hak hukum kliennya.


“Kami tetap membuka ruang komunikasi dan negosiasi. Prinsipnya, kami menginginkan adanya solusi terbaik bagi semua pihak dengan tetap memperhatikan hak-hak hukum klien kami,” ujarnya.

Jufri menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Meski demikian, ia menilai penyelesaian melalui musyawarah dapat menjadi pilihan apabila para pihak mampu mencapai kesepakatan yang adil.
Menurutnya, sengketa warisan tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut hubungan keluarga. Karena itu, penyelesaian secara kekeluargaan dapat membantu mencegah konflik semakin panjang.


Namun, apabila upaya perdamaian tidak menghasilkan kesepakatan, pihaknya akan tetap mengikuti seluruh tahapan persidangan.


Jufri memastikan pihaknya akan memperjuangkan kepentingan hukum klien berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.


Perkara sengketa harta warisan tersebut selanjutnya akan berlanjut ke agenda persidangan berikutnya sesuai dengan jadwal yang ditetapkan Majelis Hakim.( Red)

Berita Terkait