Kawanindonesia.id// Polres Ngawi Polda Jawa Timur berhasil mengungkap penyalahgunaan pupuk bersubsidi ilegal dan mengamankan enam tersangka. Dalam pengungkapan ini, petugas menyita sebanyak 10 ton pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska beserta satu unit truk pengangkut.
Kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai pengiriman pupuk bersubsidi ilegal dari Kabupaten Lamongan menuju wilayah Ngawi.
Petugas kemudian menghentikan sebuah truk Mitsubishi kuning-putih bernomor polisi S-8689-JE. Saat diperiksa, ditemukan muatan pupuk bersubsidi tanpa dokumen resmi, yang diduga akan dijual dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Wakapolres Ngawi, Kompol Rizki Santoso, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polres Ngawi dalam melindungi hak petani serta menjaga stabilitas ketahanan pangan.
“Pupuk bersubsidi harus sampai ke petani yang berhak. Polres Ngawi tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat,” ujarnya, Minggu (8/2/26).
Pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi, pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB di pinggir Jalan Raya Ngawi–Bojonegoro.
Para tersangka dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 jo Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025 jo Permentan Nomor 15 Tahun 2025, serta Pasal 110 jo Pasal 35 ayat (2) jo Pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Polres Ngawi juga mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan praktik penimbunan maupun penjualan pupuk bersubsidi di atas HET agar hak petani tetap terlindungi.(duh)

