26 Februari 2026

31 Gram Shabu Siap Edar Digagalkan, Residivis Jadi Otak Peredaran

Kawanindonesia.id– Upaya peredaran narkotika jenis shabu di wilayah permukiman Surabaya berhasil digagalkan jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Seorang pria berinisial SR (58) yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba ditangkap karena diduga menjadi otak peredaran shabu di kawasan Jalan Bogen, Surabaya.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 17 paket shabu dengan total berat bruto 31,62 gram yang telah dikemas dalam plastik klip kecil dan siap diedarkan kepada para pembeli.


Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, SH, MH, mengungkapkan bahwa SR bukan kali pertama berurusan dengan hukum.

Tersangka tercatat sebagai residivis narkotika pada tahun 2011 dan sempat menjalani hukuman penjara selama empat tahun sebelum kembali terlibat dalam bisnis haram tersebut.


“Shabu tersebut diperoleh dari seorang pemasok yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang. Tersangka memaketkan ulang barang haram itu sebelum diedarkan di lingkungan tempat tinggalnya,” ujar AKP Putra, Selasa (27/1/2026).


Selain SR, polisi juga mengamankan tiga orang lainnya, masing-masing berinisial NR, BP, dan AF, yang diduga sebagai pembeli sekaligus pengguna shabu.

Ketiganya memperoleh shabu dari SR dengan cara patungan.


Dalam penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa timbangan digital, uang tunai Rp500 ribu, alat hisap shabu, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor Honda Beat warna hijau yang digunakan tersangka untuk menyimpan shabu di dalam jok kendaraan.


Untuk mengelabui petugas, seluruh paket shabu disimpan di jok sepeda motor dan diambil setiap kali ada pembeli.

Dari setiap gram shabu yang berhasil dijual, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp300 ribu hingga Rp400 ribu.


Sementara itu, terhadap NR, BP, dan AF, petugas melakukan tes urine melalui Dokkes Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Hasil pemeriksaan menunjukkan ketiganya positif mengandung methamphetamine.

Diketahui, mereka sebelumnya mengonsumsi shabu secara bersama-sama di sebuah rumah di kawasan Jalan Bogen pada Kamis malam, 22 Januari 2026.


Untuk ketiga tersangka pengguna, polisi melakukan asesmen terpadu di BNN Kota Surabaya guna menjalani proses rehabilitasi.


Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna memburu pemasok utama serta memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Surabaya. (Bgs)

Berita Terkait