Kawanndonesia.web.id— Rumah Tahanan Negara (Rutan) Medaeng, Sidoarjo, bergerak cepat menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu tahanan pendamping (tamping) berinisial SL, Senin, 21 September 2026.
Karutan Medaeng langsung membentuk tim pemeriksa setelah menerima laporan dugaan pelanggaran tersebut. Tim kemudian melakukan klarifikasi terhadap sejumlah petugas untuk mengetahui fakta dan kronologi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan, SL mengakui telah meminta sejumlah uang kepada seorang penasihat hukum yang hendak melakukan kunjungan untuk menemui kliennya di Rutan Medaeng. Namun, uang yang diminta tersebut belum sempat diterima oleh SL.
Dalam keterangannya, SL mengaku melakukan tindakan tersebut atas inisiatif pribadi. Ia juga menyatakan tidak mendapat perintah, arahan, bujukan, maupun keterlibatan dari Karutan, pejabat, petugas, ataupun pihak lain di lingkungan Rutan Medaeng.
Pihak Rutan Medaeng menegaskan akan memproses dugaan pelanggaran tersebut sesuai ketentuan dan tata tertib yang berlaku.
Rutan juga menyatakan tidak akan membiarkan tindakan yang berpotensi mengarah pada pungutan liar maupun penyalahgunaan wewenang.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Rutan Medaeng menjaga kualitas pelayanan agar tetap transparan, terbuka, dan adil bagi seluruh masyarakat yang membutuhkan layanan pemasyarakatan.
Rutan Medaeng menegaskan setiap pelanggaran yang terbukti akan mendapat penanganan sesuai aturan tanpa pengecualian. Pihak rutan juga terus memperkuat pengawasan untuk mencegah tindakan serupa kembali terjadi.
Melalui langkah tersebut, Rutan Medaeng berupaya menjaga integritas petugas dan lingkungan pemasyarakatan sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan.(Geng)
