Herizal Soroti Proses Penyidikan Polres Bireuen, Klaim Tak Pernah Jalani Pemeriksaan

Penetapan Tersangka Dipersoalkan, Herizal Klaim Tak Pernah Diperiksa Polres Bireuen


Kawanindonesia.web.id— Pelaku usaha pembibitan benur asal Kabupaten Bireuen, Herizal, menyoroti proses penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Bireuen terkait laporan mantan karyawannya, Sayuti.


Herizal mengaku penyidik telah menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penculikan dan/atau perampasan dan/atau penganiayaan.

Namun, ia mengklaim tidak pernah menerima surat panggilan ataupun menjalani pemeriksaan sebelum penetapan tersebut.


“Saya tidak pernah sekalipun dimintai keterangan, baik sebagai saksi maupun terlapor. Begitu juga dengan gelar perkara, tidak pernah ada undangan pemanggilan gelar perkara,” kata Herizal, Jumat (25/9/2026).


Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450 dan/atau Pasal 482 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Herizal mempertanyakan proses penetapan dirinya sebagai tersangka.

Menurut dia, penyidik seharusnya memberikan kesempatan kepada dirinya untuk memberikan keterangan terkait laporan yang dibuat Sayuti.


Ia juga membantah tuduhan telah melakukan penculikan maupun penganiayaan terhadap mantan karyawannya tersebut.


Herizal Klaim Didatangi Sejumlah Polisi
Herizal mengatakan persoalan tersebut mulai mencuat pada 15 September 2026.

Saat itu, keponakannya berinisial RN memberitahukan bahwa sejumlah anggota kepolisian datang untuk mencari keberadaannya.


Menurut Herizal, polisi tersebut menyampaikan bahwa mereka mencari dirinya berkaitan dengan laporan Sayuti.


Herizal kemudian mengaku berkomunikasi melalui telepon dengan Aipda Aprianto yang disebut bertugas di Satreskrim Polres Bireuen.


Dalam komunikasi tersebut, Herizal mengaku mendapat permintaan untuk datang ke Polres Bireuen dan menemui Sayuti.

Ia mempertanyakan tujuan kedatangannya karena tidak menerima surat panggilan resmi.


“Saya sempat bertanya tujuan pemanggilan saya untuk menemui Sayuti dalam urusan apa. Saat itu dikatakan untuk membuat laporan kembali terkait penggelapan dana. Saya menolak,” ujarnya.


Herizal juga mengaku mendapat tekanan agar segera datang ke Polres Bireuen. Ia menyebut ada penyampaian mengenai kemungkinan penjemputan paksa jika dirinya tidak memenuhi permintaan tersebut.


Kondisi itu, kata Herizal, mengganggu aktivitasnya di Medan. Ia kemudian kembali ke Bireuen pada 17 September 2026.


Sejumlah Orang Datangi Lokasi Usaha,Pada 23 September 2026, Herizal mengaku kembali mendapat informasi bahwa sejumlah orang yang disebutnya sebagai anggota kepolisian mendatangi lokasi peternakan sapi miliknya.


Menurut dia, rombongan tersebut kemudian menuju rumah sekaligus kantor pribadinya. Sejumlah orang tersebut disebut memeriksa kendaraan karyawan dan area kantor.


Saat kejadian berlangsung, Herizal mengaku sedang mengantar rekan bisnis dari perusahaan pembibitan asal Tangerang ke tempat penginapan.


Ia kemudian mendapat informasi dari karyawan mengenai kedatangan rombongan tersebut.


Herizal mengaku sempat berkomunikasi dengan seorang polisi bernama Azhari yang disebutnya sebagai Kanit di Satreskrim Polres Bireuen.


Menurut Herizal, Azhari meminta dirinya datang ke Polres Bireuen dan menyampaikan akan melakukan penangkapan secara paksa apabila dirinya tidak memenuhi permintaan tersebut.

Herizal kemudian mempertanyakan surat penangkapan yang disebutnya telah ditandatangani oleh pihak kepolisian.


“Saya meminta izin merekam percakapan tersebut. Dia mengatakan silakan merekam karena surat penangkapan itu sudah ditandatangani Kanit dan Kasat Reskrim Polres Bireuen,” katanya.


Herizal juga mengaku melihat rekaman CCTV yang memperlihatkan sejumlah orang berupaya masuk ke rumahnya. Menurut dia, karyawannya mencegah upaya tersebut.


Ia mengatakan kejadian itu membuat keluarganya ketakutan. Bahkan, anaknya disebut sempat menangis ketika melihat sejumlah orang datang mencari dirinya.


Herizal Tunjukkan Dokumen Perselisihan
Di sisi lain, Herizal menyatakan dirinya justru menjadi pihak yang dirugikan dalam persoalan dugaan penggelapan dana perusahaan yang melibatkan Sayuti.


Ia mengaku memiliki sejumlah dokumen, antara lain surat pernyataan, somasi dan perjanjian pelunasan dana yang menurutnya berkaitan dengan kewajiban Sayuti kepada perusahaan.


Dalam surat somasi yang ditunjukkan Herizal, perusahaan mencantumkan nilai kewajiban Sayuti hampir Rp500 juta.


Dokumen tersebut menyebut Sayuti sebelumnya membuat surat pernyataan terkait penagihan hasil penjualan benur atau bibit udang vaname kepada konsumen serta kewajiban pribadi kepada perusahaan.


Perusahaan kemudian memberikan waktu paling lambat 20 hari sejak somasi diterima untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.

Jika kewajiban tidak dipenuhi, perusahaan menyatakan akan menempuh langkah hukum pidana maupun perdata.
Selain somasi, terdapat surat pernyataan yang disebut dibuat dan ditandatangani Sayuti.

Dalam dokumen tersebut tercantum nilai kewajiban sebesar Rp969.746.320.


Dokumen itu juga menyebut penyerahan satu unit Toyota Avanza nomor polisi BL 7674 tahun 2013 kepada Herizal sebagai jaminan hingga seluruh kewajiban dilunasi.


Herizal menilai dokumen tersebut perlu menjadi bagian dalam penanganan perkara secara menyeluruh.


Ia membantah melakukan penculikan ataupun penganiayaan terhadap Sayuti. Herizal juga mengaku tidak pernah menerima panggilan langsung maupun tertulis untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi atau terlapor terkait laporan tersebut.


“Saya memang sempat emosi, tetapi saya tidak pernah melakukan penganiayaan ataupun penculikan seperti yang dituduhkan,” ujarnya.


Berencana Adukan Penanganan Perkara ke Propam
Atas persoalan tersebut, Herizal berencana mengadukan proses penanganan perkara yang dilakukan Satreskrim Polres Bireuen kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh.


Ia menyatakan akan meminta Propam memeriksa dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan yang menurut pengakuannya terjadi.


Herizal juga meminta pimpinan Polri memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.


“Sekarang eranya Polri Presisi. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap Polri karena ulah oknum Polri yang tidak profesional dan terkesan mengkriminalisasi masyarakat,” katanya.


Hingga berita ini disusun, keterangan dari Polres Bireuen dan Sayuti mengenai tuduhan Herizal serta proses penetapan tersangka tersebut belum tercantum dalam naskah ini.

Konfirmasi dari pihak kepolisian dan pelapor diperlukan untuk memberikan informasi yang berimbang mengenai perkara tersebut.(Riki)


Berita Terkait