Kawanindonesia. Web . Id – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur membongkar dugaan jaringan penipuan daring berkedok investasi trading saham dan mata uang kripto.
Penyidik menduga jaringan tersebut memiliki keterkaitan lintas wilayah hingga Malaysia dan Vietnam.
Polda Jatim menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Berdasarkan tujuh laporan polisi, kerugian sementara yang dilaporkan para korban mencapai Rp12,9 miliar.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nanang Avianto mengatakan, penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya korban dan pihak lain yang terlibat.
“Perkara ini masih terus kami kembangkan. Jumlah korban maupun pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan ini masih sangat mungkin bertambah,” ujar Nanang saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (24/9/2026).
Dalam proses penyidikan, polisi juga menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut. Penyidik memblokir dan menyita dana dari 77 rekening dengan nilai keseluruhan mencapai Rp81,5 miliar.
Korban Diiming-imingi Keuntungan Tinggi
Nanang menjelaskan, jaringan tersebut diduga mencari korban melalui iklan investasi yang beredar di media sosial.
Setelah tertarik, korban diarahkan bergabung dalam grup WhatsApp yang mengklaim sebagai wadah pembelajaran dan aktivitas trading saham serta mata uang kripto.
Pelaku kemudian menawarkan potensi keuntungan antara 30 persen hingga 200 persen. Pelaku juga meyakinkan korban bahwa investasi tersebut aman dan tidak memiliki risiko kerugian.
Korban selanjutnya diarahkan membuat akun pada tiga platform yang diduga merupakan platform tiruan, yakni YWWSDC, INVESCOS, dan CANTVR.
Setelah membuat akun, korban diminta mengirimkan dana investasi ke rekening perusahaan nominee yang tercantum pada platform tersebut.
“Setelah deposit dikirim, saldo pada platform terlihat bertambah secara digital. Namun, ketika korban hendak melakukan penarikan dana atau withdraw,
dana tidak dapat ditarik dan korban kembali diminta melakukan pembayaran dengan alasan denda karena dianggap melanggar aturan trading,” jelas Nanang.
Tiga Tersangka Punya Peran Berbeda
Dirressiber Polda Jatim Kombes Pol. Bimo Ariyanto menjelaskan, tiga tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.
Tersangka FR diduga membantu membuat perusahaan dan rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana.
Penyidik menduga FR mengetahui penggunaan rekening tersebut berkaitan dengan aktivitas jaringan.
Sementara KPP diduga memberikan instruksi kepada FR untuk mencari identitas pihak lain yang digunakan dalam pendirian perusahaan dan pembukaan rekening nominee.
Penyidik juga menduga KPP mengirim lebih dari 10 unit telepon seluler yang telah dilengkapi akun trader kripto dan aplikasi internet banking ke Kuala Lumpur, Malaysia.
“Total terdapat 112 akun perbankan dan bursa kripto (exchanger) yang berhasil ditelusuri berkaitan dengan pengiriman tersebut,” kata Bimo.
Tersangka WH diduga berperan sebagai koordinator operasional dan keuangan. Ia juga diduga membantu membangun lapisan atau layering rekening nominee kripto dan korporasi yang digunakan dalam jaringan tersebut.
WH juga diduga mengirim 25 unit telepon seluler yang berkaitan dengan lebih dari 150 akun perbankan dan bursa kripto ke Ho Chi Minh, Vietnam.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, jaringan ini memiliki keterkaitan lintas wilayah dan lintas negara. Kelompok FR dan KPP ditelusuri memiliki keterkaitan dengan Jakarta, Palangkaraya, Malaysia, hingga Vietnam.
Sedangkan kelompok WH ditelusuri memiliki keterkaitan dengan Sukabumi, Jakarta, hingga Vietnam,” ujar Bimo.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik mengamankan tiga unit laptop, enam unit telepon seluler, 34 dokumen legalitas perusahaan, 12 buku tabungan, dua paspor, tujuh kartu ATM, serta satu token bank.
Polda Jatim juga menerapkan ketentuan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan melakukan penelusuran aset atau asset tracing.
Untuk menelusuri transaksi dan aset yang berkaitan dengan perkara, penyidik berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Berdasarkan penelusuran sementara, salah satu rekening perusahaan nominee yang diduga terafiliasi dengan jaringan tersebut mencatat mutasi transaksi mencapai Rp3,19 triliun dalam periode 5 Desember 2025 hingga 20 Mei 2026.
Polisi menegaskan angka tersebut merupakan akumulasi aktivitas transaksi pada rekening yang ditelusuri. Nilai mutasi tersebut tidak serta-merta menunjukkan jumlah kerugian korban maupun keuntungan yang diperoleh para tersangka.
“Penelusuran aset terus kami lakukan bersama PPATK. Penyidik juga terus mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, baik di dalam maupun luar negeri,” tegas Bimo.
Polda Jatim juga berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk mendalami keterkaitan jaringan lintas negara, termasuk dugaan keterlibatan pihak yang berada di luar Indonesia.
Polda Jatim Ingatkan Masyarakat
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran investasi melalui media sosial maupun aplikasi komunikasi.
Ia meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Masyarakat juga perlu memastikan legalitas platform investasi sebelum mengirimkan dana.
Selain itu, masyarakat diminta memastikan rekening tujuan memiliki keterkaitan yang jelas dengan penyelenggara investasi yang sah.
“Polda Jatim akan terus mengembangkan perkara ini dengan menelusuri jaringan, memutus sarana pendanaan, serta mengejar aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana,” ujar Abast.
Polda Jatim menyatakan akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mengungkap jaringan tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara.
Keterangan foto: Polda Jatim mengungkap dugaan investasi kripto bodong yang terhubung Malaysia dan Vietnam.(Bagas)
