MAKI Jatim Klaim Temukan Dugaan Gratifikasi di Bea Cukai, Siapkan Langkah Hukum


Kawanindonesia.web.id— Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur mengaku menemukan sejumlah temuan yang menurut mereka mengarah pada dugaan praktik gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


MAKI Jatim menyatakan akan membawa temuan tersebut kepada aparat penegak hukum (APH), termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk mendapatkan pendalaman dan verifikasi sesuai ketentuan hukum.


Ketua MAKI Jatim sekaligus Koordinator MAKI wilayah Indonesia Timur, Heru Satriyo, mengatakan pihaknya telah melakukan pemantauan terhadap sektor kepabeanan, perpajakan, dan Bea Cukai.

Tim internal MAKI Jatim, menurut Heru, mengumpulkan bahan melalui penelusuran fakta serta aliran dana.


“Kami akan gelar pers rilis terlebih dahulu sebagai kata kunci pembuka untuk kemudian memasuki langkah pengungkapan dugaan korupsi berbasis gratifikasi di lingkungan Ditjen Bea Cukai Pusat dan lingkungan Kantor Wilayah Bea Cukai di Provinsi Jawa Timur,” ujar Heru.


Heru menjelaskan, MAKI Jatim menyiapkan laporan tambahan yang akan memuat hasil kerja Koordinator MAKI Jatim bidang Kepabeanan, Perpajakan, dan Bea Cukai. Laporan itu akan mereka sampaikan kepada KPK dan APH di Jawa Timur.


Menurut MAKI Jatim, dugaan tersebut berkaitan dengan praktik cash back atau gratifikasi.

Namun, organisasi itu menekankan bahwa informasi yang mereka kumpulkan masih harus melalui proses verifikasi dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.


MAKI Jatim juga menyoroti tindak lanjut setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 4 Februari 2026 dalam perkara yang berkaitan dengan lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


Heru menilai proses pengungkapan perkara tidak boleh berhenti pada penindakan terhadap pihak tertentu.

Menurut dia, aparat perlu menelusuri seluruh rangkaian peristiwa dan aliran dana apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.


“Kami akan mengambil langkah nyata dan terukur untuk mengungkap dugaan praktik korupsi pada lingkungan Ditjen Bea Cukai secara utuh sesuai fakta kejadian,” tegasnya.


MAKI Jatim juga menyatakan akan membuka hasil temuan secara bertahap melalui konferensi pers.

Langkah tersebut, kata Heru, menjadi bagian dari upaya mendorong transparansi dan memastikan informasi yang disampaikan kepada publik memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.


Selain menyampaikan laporan kepada KPK dan APH, MAKI Jatim berencana mengawal perkembangan dugaan tersebut melalui pemberitaan dan kegiatan kelembagaan.

Mereka juga membuka kemungkinan melakukan aksi sebagai bentuk penyampaian aspirasi apabila proses penanganan perkara dinilai belum memberikan kejelasan.


MAKI Jatim menegaskan bahwa dugaan gratifikasi yang mereka soroti masih membutuhkan pendalaman.

Karena itu, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.


Sementara itu, pihak-pihak yang disebut berkaitan dengan dugaan tersebut perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan atas informasi yang disampaikan MAKI Jatim. (Red)

Berita Terkait