Dugaan Pembalakan Hutan Adat Dayak Basap Terungkap, 9 Chainsaw Diamankan

Kawanindonesia.web.id– Masyarakat Adat Dayak Basap mengamankan sembilan unit gergaji mesin atau chainsaw setelah menemukan dugaan aktivitas pembalakan kayu di kawasan Hutan Hak Tradisional Suku Basap, Kecamatan Karangan, Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Penindakan tersebut dilakukan ratusan masyarakat adat pada Kamis (3/9/2026).

Selain chainsaw, masyarakat juga mengamankan sejumlah kayu olahan dari lokasi yang mereka duga menjadi tempat aktivitas penebangan di luar kawasan hutan industri.


Masyarakat kemudian membawa temuan tersebut ke mekanisme adat.

Mereka menggelar sidang untuk membahas dugaan pembalakan sekaligus menentukan langkah terhadap pihak pengusaha dan pekerja yang diduga terlibat.


Tokoh Adat Dayak Basap, Decky Zulkarnain, mengatakan masyarakat mengambil tindakan untuk menjaga kawasan hutan hak tradisional mereka.


“Aktivitas illegal logging ini terjadi di kawasan hutan hak tradisional Suku Basap.

Karena itu, masyarakat adat membuka ruang jeda dan komunikasi untuk melakukan penyidikan serta patroli bersama,” ujar Decky, Selasa (8/9/2026).


Sanksi Adat, Barang Bukti Diamankan Lima Tahun
Sidang adat kemudian menetapkan sanksi terhadap barang bukti yang masyarakat amankan.

Mereka memutuskan untuk menyimpan seluruh kayu olahan dan barang bukti lainnya selama lima tahun.


Masyarakat adat menetapkan masa lima tahun dengan mempertimbangkan waktu pemulihan tegakan kayu di kawasan hutan.


Namun, pihak pengusaha masih memiliki peluang mendapatkan kembali kayu olahan tersebut.

Mereka harus memenuhi syarat dengan memulihkan kawasan yang terdampak penebangan.


Pihak pengusaha harus menanam kembali jenis pohon yang ditebang, termasuk ulin dan meranti.


“Kalau mereka sanggup mengembalikan fungsi hutan, kayu bisa dikembalikan. Kalau tidak sanggup, kayu yang sudah diamankan menjadi bagian dari sanksi adat,” jelas Decky.


Penebangan Diduga Berlangsung Dua Tahun
Masyarakat adat juga menghentikan seluruh aktivitas penebangan kayu di kawasan Hutan Hak Tradisional Suku Basap Karangan.


Sidang adat memberikan kesempatan terbatas kepada pihak pengusaha dan pekerja untuk membersihkan sisa kayu yang masih berada di lokasi.

Masyarakat menjadikan proses tersebut sebagai bagian dari sterilisasi kawasan sebelum memperkuat pengawasan.


Decky menyebut dugaan aktivitas pembalakan itu bukan kejadian baru.

Menurutnya, penebangan kayu diduga telah berlangsung selama sekitar dua tahun.


Temuan tersebut membuat masyarakat adat mempertanyakan sistem pengawasan terhadap aktivitas penebangan dan peredaran kayu dari kawasan hutan tradisional.


Mereka juga mempertanyakan bagaimana kayu hasil tebangan dapat keluar dari wilayah tersebut dan diduga beredar hingga ke luar provinsi.


Dayak Basap Minta Aparat Bersinergi Masyarakat Adat Dayak Basap berencana membawa persoalan tersebut kepada instansi terkait melalui laporan dan surat resmi.


Mereka akan berkoordinasi dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) serta aparat penegakan hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK).


“Kami minta aparat penegak hukum ikut bersinergi. Kami bergerak karena kepedulian terhadap hutan adat kami,” tegas Decky.


Menurutnya, masyarakat adat tidak hanya mengejar penindakan terhadap pihak yang diduga melakukan pembalakan.

Mereka juga ingin memperkuat pengawasan agar aktivitas serupa tidak kembali terjadi.


Masyarakat mendorong patroli bersama dan komunikasi dengan aparat terkait untuk menjaga kawasan Hutan Hak Tradisional Suku Basap.


Bagi masyarakat Dayak Basap, keberadaan hutan adat berkaitan erat dengan keberlanjutan kehidupan masyarakat.

Karena itu, mereka memilih menjaga kawasan melalui mekanisme adat sekaligus mendorong aparat penegak hukum ikut mengawasi dugaan aktivitas pembalakan.(Herman)

Berita Terkait