Kawanindonesia.web.id – Polrestabes Surabaya mengungkap tempat penyimpanan narkotika jenis sabu di sebuah kamar kontrakan kawasan Bringin Harapan Gang Buntu, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Polisi menangkap seorang pria berinisial BN, 29, asal Kabupaten Lamongan, dalam pengungkapan kasus tersebut.
Petugas menangkap BN pada Rabu (12/8/2026) setelah menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Polisi menduga BN menjalankan aktivitas peredaran sabu sejak Juni 2026.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Irawan melalui Kasi Humas AKP Hadi Ismanto mengatakan laporan masyarakat membantu petugas mengungkap aktivitas tersebut.
“Petugas memperoleh informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka di sebuah kamar kontrakan Sambikerep,” ujar AKP Hadi, Senin (7/9/2026).
Polisi Temukan Sabu 9,57 Gram
Hasil penyelidikan menunjukkan BN menyewa kamar kontrakan tersebut untuk menyimpan sabu.
Ia menggunakan kamar itu sebagai tempat penyimpanan sebelum membagi dan menjual narkotika kepada pembeli.
Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu.
Petugas mencatat berat bersih barang bukti masing-masing sekitar 8,032 gram, 0,981 gram, dan 0,557 gram.
Polisi kemudian mengamankan total sekitar 9,57 gram sabu dari kamar kontrakan tersebut.
Selain sabu, petugas turut menyita satu timbangan elektronik merek Camry, dua pak plastik klip, dua buku catatan transaksi penjualan sabu, uang tunai Rp900 ribu, dan satu unit ponsel.
Barang-barang tersebut turut diamankan polisi untuk kepentingan penyidikan.
Polisi Telusuri Pemasok
Dalam pemeriksaan, BN mengaku mendapatkan sabu sebanyak 10 gram dari seseorang berinisial CA.
Polisi masih mengejar CA yang hingga kini belum berhasil ditangkap.
BN melakukan transaksi dengan jaringan tersebut melalui perantara berinisial AYP. Polisi telah mengamankan AYP dalam pengembangan kasus tersebut.
Polisi juga mencatat BN telah melakukan transaksi pembelian sabu sebanyak lima kali melalui jaringan tersebut.
Setelah memperoleh sabu, BN membagi barang tersebut menjadi paket-paket kecil sebelum menjualnya kepada konsumen.
“Dari pemeriksaan awal, tersangka menjual sabu dalam paket kecil dengan harga sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu.
Untuk setiap setengah gram, sabu dijual dengan harga sekitar Rp650 ribu,” pungkas AKP Hadi.
Polrestabes Surabaya masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan pemasok sabu tersebut.
Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Surabaya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Kepolisian pun mengajak warga terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.(Latif)
