Kawanindonesia.web.id– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung resmi melantik Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) masa bakti 2026–2031 sekaligus mengukuhkan Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXII Tingkat Kabupaten Tulungagung Tahun 2026.
Pelantikan pengurus LPTQ Tulungagung 2026–2031 dan pengukuhan Dewan Hakim MTQ XXXII berlangsung di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Kamis (3/9/2026).
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung H. Ahmad Baharudin memimpin langsung agenda tersebut.
Kegiatan itu turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), ulama, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Baznas, Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Dalam sambutannya, Ahmad Baharudin meminta LPTQ tidak hanya menjalankan agenda perlombaan MTQ.
Ia mendorong organisasi tersebut memperkuat pembinaan Al-Qur’an agar manfaatnya dirasakan langsung masyarakat.
“LPTQ tidak hanya menyelenggarakan lomba, tetapi juga harus melakukan pembinaan secara inovatif untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam membaca, memahami, dan mengamalkan nilai-nilai Al-Qur’an,” ujar Ahmad Baharudin.
Menurutnya, MTQ harus menjadi bagian dari upaya membumikan Al-Qur’an di tengah masyarakat.
Karena itu, pemerintah tidak boleh hanya mengejar prestasi dan jumlah juara dalam setiap penyelenggaraan MTQ.
Ahmad Baharudin menilai pembinaan Al-Qur’an harus mampu membentuk generasi yang memiliki kecerdasan intelektual, kekuatan spiritual, serta akhlak yang baik.
Dewan Hakim MTQ XXXII Diminta Jaga Independensi
Pada kesempatan tersebut, Plt Bupati Tulungagung memberikan perhatian khusus kepada Dewan Hakim MTQ XXXII.
Ia meminta para hakim menjalankan tugas dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, objektivitas, dan independensi.
Ahmad Baharudin menegaskan bahwa hakim harus memberikan penilaian berdasarkan kemampuan peserta.
Ia meminta seluruh hakim menghindari pengaruh asal daerah, kedekatan personal, maupun kepentingan tertentu.
“Jangan sampai penilaian dipengaruhi oleh asal daerah ataupun kepentingan pribadi. Integritas dan objektivitas harus menjadi landasan utama dalam menjalankan tugas,” tegasnya.
Ia berharap Dewan Hakim MTQ XXXII menghasilkan penilaian yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan penilaian yang objektif, peserta terbaik dapat mewakili Kabupaten Tulungagung pada MTQ tingkat yang lebih tinggi.
LPTQ Tulungagung Diminta Perkuat Pembinaan Al-Qur’an
Ahmad Baharudin juga menekankan pentingnya kolaborasi dalam mengembangkan tilawatil Qur’an.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak dapat menjalankan pembinaan Al-Qur’an secara maksimal tanpa dukungan berbagai pihak.
Ia mendorong LPTQ membangun sinergi dengan ulama, pondok pesantren, lembaga pendidikan, dan masyarakat.
Sinergi tersebut dapat memperluas pembinaan sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang Al-Qur’an.
“Pembinaan harus berjalan bersama antara pemerintah, LPTQ, ulama, pondok pesantren, lembaga pendidikan, dan masyarakat,” ujarnya.
Pemkab Tulungagung memastikan akan memberikan dukungan terhadap kepengurusan LPTQ masa bakti 2026–2031.
Pemerintah berharap dukungan tersebut dapat memperkuat program pembinaan sekaligus meningkatkan prestasi kafilah Tulungagung dalam berbagai ajang MTQ.
Pelantikan pengurus LPTQ Tulungagung 2026–2031 dan pengukuhan Dewan Hakim MTQ XXXII menjadi momentum untuk memperkuat pembinaan Al-Qur’an di daerah.
Pemkab Tulungagung berharap kegiatan tersebut tidak berhenti pada seremoni. Pemerintah ingin LPTQ menjalankan program pembinaan secara berkelanjutan sehingga mampu membangun generasi Tulungagung yang religius, berprestasi, dan berakhlak mulia.(Red)
