Kawanindonesia.web.id— Satreskrim Polres Bangkalan bergerak cepat mengungkap kasus penjambretan tas berisi perhiasan emas milik seorang pedagang di Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
Polisi menangkap seorang pria berinisial S, 39 tahun, kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo mengatakan, korban kehilangan tas ransel yang berisi perhiasan emas dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp1,189 miliar.
Polisi menangkap S, warga Desa Daleman, Kecamatan Galis, Bangkalan, yang bekerja sebagai karyawan swasta.
“Kurang dari 24 jam, anggota Satreskrim Polres Bangkalan yang dipimpin Kasatreskrim berhasil mengungkap tindak pidana pencurian emas yang terjadi di Kecamatan Modung,” kata AKBP Wibowo di Mapolres Bangkalan, Selasa (1/9/2026).
Kasus tersebut bermula ketika korban meninggalkan toko perhiasannya di Pasar Kedungdung, Kecamatan Modung.
Polisi menduga pelaku telah membuntuti korban sejak dari toko.Saat korban melintas di Jalan Raya Patereman, Kecamatan Modung, pelaku menjalankan aksinya.
Rekaman CCTV memperlihatkan pelaku mengambil tas ransel korban yang berada di sampingnya.
Setelah mendapatkan tas tersebut, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah barat.
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa rekaman CCTV.
Petugas juga meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk mengidentifikasi pelaku.
Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi mengarah kepada S. Petugas kemudian mengamankan tersangka dan menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Polisi mengamankan tujuh item barang bukti. Barang tersebut antara lain cincin dengan berat sekitar 400 gram senilai Rp400 juta, kalung seberat 200 gram senilai Rp200 juta, dan gelang seberat 300 gram dengan nilai sekitar Rp300 juta.
Petugas juga menyita bandol senilai Rp150 juta, cincin anak senilai Rp250 juta, leburan emas senilai Rp80 juta, serta uang tunai 2.500 ringgit Malaysia yang jika dikonversikan mencapai sekitar Rp9 juta.
“Total seluruh kerugian atau barang bukti yang diamankan senilai Rp1,189 miliar,” ujar AKBP Wibowo.
Polisi juga menemukan dugaan keterlibatan tersangka dalam aksi serupa di wilayah Sreseh, Kabupaten Sampang.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku diduga melakukan aksi tersebut pada hari yang sama sebelum menjalankan aksinya di Modung.
Kapolres menjelaskan, korban sebelumnya pulang dari toko dan tanpa menyadari telah diikuti tersangka.
Pelaku kemudian mengambil barang-barang emas milik korban setelah korban sampai di rumah.“Korban dari toko kemudian pulang ke rumah sudah diikuti pelaku, kemudian setelah sampai pelaku mengambil barang emas tersebut,” kata AKBP Wibowo.
Polres Bangkalan masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap seluruh rangkaian aksi yang diduga dilakukan tersangka.
Atas perbuatannya, polisi menjerat S dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Pengungkapan dalam waktu kurang dari 24 jam tersebut menunjukkan respons cepat Satreskrim Polres Bangkalan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Perkuat pembuka dengan kronologi utamaRapikan rincian barang bukti emas Hilangkan pengulangan kronologi korban(red)
