Operasi Sikat II Intan 2026, Polda Kalsel Amankan 126 Tersangka Kasus Kejahatan 3C

Kawanindonesia.web.id – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) berhasil mengamankan 126 tersangka dalam pengungkapan berbagai kasus kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) melalui Operasi Kepolisian Kewilayahan “Sikat II Intan 2026”.


Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel bersama Polres jajaran menjalankan operasi tersebut selama 15 hari, mulai 17 Juli hingga 31 Juli 2026.

Operasi ini menyasar berbagai tindak kriminal yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Kalimantan Selatan.


Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol. Frido Situmorang, S.H., S.I.K., menyampaikan hasil pengungkapan Operasi Sikat II Intan 2026 dalam konferensi pers di depan Kantor Ditreskrimum Polda Kalsel, Banjarbaru, Kamis (6/8/2026).


Kegiatan tersebut turut dihadiri Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Nur Khamid, S.H., S.I.K., M.M. dan Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Kalsel Kompol Dedy Yudanto, S.H., S.I.K., M.A.

Kombes Pol. Frido Situmorang mengatakan pihaknya mengerahkan 333 personel gabungan dalam operasi tersebut. Personel itu terdiri dari 182 anggota Polda Kalsel dan 151 personel dari Polres jajaran.


“Operasi Sikat II Intan 2026 berlangsung selama 15 hari dengan melibatkan kekuatan gabungan personel Polda Kalsel dan Polres jajaran,” ujar Frido.


Polda Kalsel memfokuskan operasi pada sejumlah wilayah hukum Polres jajaran, yakni Polresta Banjarmasin, Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Polres Tanah Laut, Polres Tanah Bumbu, dan Polres Kotabaru.


Dari pelaksanaan operasi tersebut, kepolisian menangani 94 laporan polisi dan berhasil menangkap 126 tersangka. Para tersangka terdiri dari 118 laki-laki dan 8 perempuan.
Sebanyak 114 tersangka polisi amankan dari hasil Operasi Sikat II Intan 2026 berdasarkan 89 laporan polisi.

Sementara 12 tersangka lainnya ditangkap melalui pengungkapan kasus kejahatan jalanan atau 3C dari lima laporan polisi.


Selain menangkap para pelaku, Polda Kalsel juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak kejahatan. Barang bukti tersebut meliputi 22 bilah senjata tajam, 153 paket sabu dengan berat total 251,83 gram, 44 butir ekstasi, 2.574 botol minuman keras, delapan jerigen tuak, 19 unit sepeda motor, dua unit mobil, serta dokumen kendaraan.


Polisi turut mengamankan 29 unit telepon genggam, satu unit laptop, uang tunai Rp14.422.000, dan 65 barang bukti lainnya.
Kombes Pol. Frido Situmorang menjelaskan keberhasilan pengungkapan tersebut tidak lepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi terkait berbagai aktivitas kriminal.

Polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut melalui penyelidikan dan pengembangan kasus.


Polda Kalsel menegaskan akan terus meningkatkan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan yang mengganggu keamanan masyarakat.

Melalui Operasi Sikat II Intan 2026, kepolisian berkomitmen memberantas aksi pencurian, kejahatan jalanan, peredaran narkotika, pungutan liar, peredaran minuman keras ilegal, serta praktik perjudian.


Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Polda Kalsel dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di seluruh wilayah Kalimantan Selatan.
Ed: Herman Soetiady

.

Berita Terkait