Kawanindonesia.web.id – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak mempercepat penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan stan dan lahan milik PD Pasar Surya Surabaya.
Desakan tersebut disampaikan setelah penyidik dikabarkan telah memeriksa sekitar 35 orang saksi, namun hingga kini belum menetapkan tersangka.
Koordinator Wilayah MAKI Jawa Timur, Heru Satriyo atau yang akrab disapa Heru MAKI, menilai proses penyidikan yang telah berlangsung selama beberapa bulan perlu diikuti dengan penyampaian perkembangan perkara secara proporsional kepada masyarakat.
Menurutnya, keterbukaan informasi yang tidak mengganggu kepentingan penyidikan merupakan bagian dari akuntabilitas penegakan hukum.
“Publik menghormati independensi penyidik dalam menangani perkara. Namun setelah sekitar 35 saksi diperiksa, masyarakat tentu berharap ada kepastian mengenai perkembangan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Heru Satriyo, Kamis (6/8/2026).
Perkara yang ditangani Kejari Tanjung Perak tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola stan dan lahan milik PD Pasar Surya.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai unsur untuk melengkapi alat bukti.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga telah melakukan penggeledahan, menyita sejumlah dokumen, serta mengamankan barang bukti elektronik berupa telepon seluler dan perangkat komputer.
Barang bukti tersebut selanjutnya menjalani pemeriksaan digital forensik guna memperkuat konstruksi pembuktian dalam perkara.
Dugaan korupsi tersebut berawal dari indikasi penyimpangan dalam tata kelola pemberian hak penggunaan stan yang diduga tidak sepenuhnya sesuai prosedur.
Penyidik juga mendalami dugaan persoalan dalam perjanjian sewa yang berpotensi memengaruhi penerimaan pendapatan PD Pasar Surya.
Meski demikian, hingga berita ini ditulis, Kejari Tanjung Perak belum menetapkan tersangka. Penyidik masih mendalami hasil pemeriksaan saksi, dokumen, serta barang bukti elektronik sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.
Heru Satriyo menegaskan bahwa MAKI Jawa Timur tetap menghormati independensi aparat penegak hukum dalam menjalankan proses penyidikan.
Namun, ia berharap penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, akuntabel, dan tidak berlarut-larut agar dapat memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.
Menurut Heru, keterbukaan informasi mengenai perkembangan perkara sepanjang tidak menghambat proses penyidikan akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sekaligus menunjukkan komitmen dalam pemberantasan korupsi.
Ia juga mendorong agar perkara tersebut dijadikan momentum evaluasi terhadap tata kelola badan usaha milik daerah, khususnya dalam pengelolaan aset, penerapan prosedur administrasi, pengawasan internal, serta sistem pengendalian.
Dengan tata kelola yang lebih baik, aset daerah diharapkan dapat dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Di sisi lain, masyarakat menaruh harapan agar proses penyidikan segera menghasilkan kepastian hukum berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik.
Kepastian tersebut dinilai penting untuk menjawab perhatian publik sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang berkeadilan.
Hingga saat ini, penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan stan dan lahan milik PD Pasar Surya di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak masih berlangsung.
Belum terdapat penetapan tersangka maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan adanya pihak yang bersalah.(Red)

