Polisi Bondowoso Lumpuhkan DPO Curat yang Melawan dengan Clurit Saat Ditangkap

Kawanindonesia.web id– Satreskrim Polres Bondowoso berhasil menangkap seorang buronan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang diduga melakukan perlawanan dengan mengacungkan clurit saat hendak diamankan.

Polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku menggunakan tembakan di bagian kaki setelah pelaku dinilai membahayakan keselamatan petugas.


Pelaku diketahui bernama Asan bin Arsim (33), warga Desa Jonggreng, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang. Selain menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bondowoso,

ia juga masuk dalam daftar buronan Polres Jember, Polres Lumajang, Polres Probolinggo, serta disebut sebagai DPO Polda Jawa Timur terkait sejumlah kasus kriminal.


Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, mengatakan penangkapan berlangsung setelah petugas melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diduga mencuri sepeda motor milik warga di Desa Besuk, Kecamatan Klabang.


“Saat hendak ditangkap, pelaku sempat mengeluarkan clurit dan berusaha membacok anggota tim,” ujar Iptu Wawan Triono, Sabtu (1/8/2026).


Menurutnya, petugas telah memberikan tembakan peringatan agar pelaku menghentikan perlawanannya.

Namun, pelaku tetap mengancam keselamatan anggota sehingga polisi mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian paha pelaku untuk melumpuhkannya.


Setelah berhasil diamankan, polisi langsung membawa pelaku untuk mendapatkan penanganan medis sebelum menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bondowoso.


Dalam penangkapan tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah clurit yang diduga digunakan untuk melawan petugas serta kunci letter L yang diduga dipakai pelaku saat menjalankan aksi pencurian kendaraan bermotor.


Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian bermula ketika pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Vario milik Ike Wijayanti di Desa Besuk, Kecamatan Klabang.

Korban yang mengetahui motornya dicuri segera berteriak meminta pertolongan sehingga warga dan seorang anggota kepolisian yang berada di sekitar lokasi langsung melakukan pengejaran.


Pelarian pelaku akhirnya terhenti di wilayah Desa Cermee, Kecamatan Cermee. Saat proses penangkapan berlangsung, pelaku kembali melakukan perlawanan dengan mengacungkan clurit ke arah petugas sehingga polisi mengambil tindakan sesuai prosedur untuk mengamankan situasi.


Saat ini, Asan telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Bondowoso.

Sementara itu, seorang rekan pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian masih berstatus DPO dan terus diburu aparat kepolisian.


Polres Bondowoso menegaskan akan terus memberantas tindak pidana pencurian dan memburu para pelaku yang masih berkeliaran demi menjaga keamanan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.(Aai)

Berita Terkait