Polres Pelabuhan Tanjung perakBongkar Modus Baru Peredaran Sabu Melalui Aplikasi Zangi

Kawanindonesia.web.id – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung perak Polda Jawa Timur berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang memanfaatkan aplikasi pesan instan Zangi sebagai sarana komunikasi untuk menghindari pelacakan aparat penegak hukum.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang kurir berinisial TWS (29), warga Surabaya, beserta barang bukti sabu seberat 12,18 gram.


Kasat resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung perak AKP Adik Agus Putrawan mengatakan jaringan ini menggunakan aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).


“Jaringan ini menggunakan aplikasi Zangi untuk melancarkan aksinya dengan maksud agar tidak terlacak,” ujar AKP Adik, Selasa (14/7/2026).


Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh perintah dari bandar yang dikenal dengan nama King melalui aplikasi tersebut.

Bandar kemudian mengarahkan tersangka mengambil paket sabu yang telah diranjau di kawasan Bratang,

Surabaya.
Setelah mengambil barang haram tersebut, tersangka kembali menerima instruksi untuk meletakkan paket sabu di sejumlah lokasi yang telah ditentukan.

Titik ranjau berada di Jalan Jemursari, Margorejo, Pulung, serta Deltasari, Kabupaten Sidoarjo.


Namun sebelum seluruh paket berhasil diambil oleh pembeli, petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung perak lebih dahulu melakukan penyelidikan dan mengamankan barang bukti berupa 12 paket sabu dengan berat total 12,18 gram.


AKP Adik menjelaskan, tersangka berperan sebagai kurir sekaligus perantara yang bertugas mengambil dan meletakkan paket sabu sesuai arahan bandar.

Sebagai imbalan, tersangka menerima upah sebesar Rp 20 ribu untuk setiap paket yang berhasil di ranjau.


Selain mendapatkan bayaran, tersangka juga mengaku menerima sabu secara cuma-cuma dari bandar untuk dikonsumsi sendiri.
“Dari pengakuannya, ia mendapat upah Rp 20 ribu per poket yang berhasil di ranjau dan juga diberi sabu untuk dipakai sendiri,” jelas AKP Adik.


Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa TWS merupakan residivis kasus narkotika.

Ia pernah menjalani hukuman penjara selama 2,5 tahun atas perkara serupa dan sempat menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Madiun.


Saat ini, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak terus memburu bandar berinisial King yang diduga menjadi pengendali jaringan tersebut.

Polisi juga mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu yang memanfaatkan aplikasi komunikasi terenkripsi sebagai modus operandi.


Polres Pelabuhan Tanjungperak menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya,

termasuk mengantisipasi penggunaan teknologi digital yang dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menghindari pengawasan aparat.(Saipul)

Berita Terkait