Kawanindonesia.web.id – Proses persidangan perkara sengketa ahli waris di Pengadilan Agama Sleman terus berlanjut dan kini memasuki tahap pembuktian.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice (LBH NVNJ) hadir memberikan pendampingan hukum kepada pihak berperkara dalam persidangan yang digelar pada Rabu (17/6/2026).
Tim DPP LBH NVNJ turun langsung ke ruang sidang dipimpin oleh Ketua Umum Mursida, S.Sos., S.H., M.H., didampingi Sekretaris Jenderal Jufri, S.H., M.H., C.L.A., serta Ketua DPC Bogor Rara Widayat Sari.
Kehadiran tim hukum tersebut memastikan proses pendampingan berjalan maksimal selama tahapan persidangan berlangsung.
Dalam agenda persidangan, majelis hakim memeriksa alat bukti surat yang diajukan pihak penggugat serta mendengarkan keterangan dari tiga orang saksi yang dihadirkan untuk memperkuat dalil dalam perkara sengketa ahli waris tersebut.
Seluruh proses pembuktian berlangsung di hadapan majelis hakim Pengadilan Agama Sleman.
Ketua Umum DPP LBH NVNJ, Mursida, menjelaskan bahwa tahap pembuktian merupakan bagian penting dalam proses peradilan perdata, khususnya dalam perkara waris.
Ia menegaskan bahwa setiap bukti yang diajukan akan menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara.
“Pada persidangan ini, majelis hakim memeriksa bukti surat dan mendengarkan keterangan tiga saksi yang dihadirkan. Tahapan ini sangat menentukan dalam proses pembuktian perkara,” ujar Mursida.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP LBH NVNJ, Jufri, menegaskan bahwa pihaknya terus mengawal jalannya persidangan secara profesional untuk memastikan hak-hak hukum klien terlindungi dengan baik.
Ia juga menekankan pentingnya akses keadilan bagi masyarakat dalam setiap proses hukum.
“Kami berkomitmen memberikan pendampingan hukum secara maksimal hingga perkara ini memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Pendampingan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan akses keadilan bagi masyarakat,” jelas Jufri.
Persidangan berlangsung tertib dan lancar di Pengadilan Agama Sleman.
Setelah agenda pembuktian selesai, perkara akan dilanjutkan ke tahap persidangan berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.DPP LBH NVNJ berharap proses persidangan berjalan objektif,
transparan, dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan,
sehingga menghasilkan putusan yang adil, berkepastian hukum, dan memberikan manfaat bagi para pihak yang berperkara.(Red)
