http://kaperwiljawabarat@kawanindonesia.web.id25 Mei 2026

JAKARTA – KawanIndonesia.Id – Sejumlah konsumen proyek Apartemen Oase Park di Ciputat, Tangerang Selatan, melalui kuasa hukumnya dari Harly Law Office, menyampaikan keluhan terkait belum adanya penyelesaian pembangunan maupun pengembalian dana atas unit yang telah dibeli sejak 2018.
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, pihak kuasa hukum menyatakan bahwa para kliennya telah melunasi pembayaran unit hunian di proyek yang berlokasi di Jalan RE Martadinata No.15, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten tersebut. Namun hingga kini, serah terima unit disebut belum terlaksana.
Menurut Harly Law Office, para konsumen juga menilai progres pembangunan proyek tidak menunjukkan perkembangan signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Kondisi tersebut mendorong para pembeli meminta kejelasan terkait kelanjutan proyek maupun mekanisme pengembalian dana.
Kuasa hukum para konsumen menyebut bahwa sebelumnya pihak pengembang, PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP), sempat menyampaikan rencana pengembalian dana (refund) kepada sejumlah pembeli. Akan tetapi, menurut mereka, realisasi refund tersebut hingga saat ini belum terealisasi secara menyeluruh.
“Kami berharap ada itikad baik dan komunikasi terbuka dari pihak pengembang agar persoalan ini dapat diselesaikan secara adil bagi seluruh konsumen,” ujar perwakilan Harly Law Office dalam konferensi pers.
Pihak kuasa hukum mengungkapkan bahwa upaya penyelesaian secara nonlitigasi telah dilakukan, mulai dari pengiriman somasi hingga permintaan dialog dengan manajemen perusahaan. Namun, menurut mereka, komunikasi tersebut belum memperoleh tanggapan yang memadai.
Harly Law Office juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, khususnya karena ADCP merupakan perusahaan terbuka dan bagian dari grup usaha BUMN. Mereka merujuk pada ketentuan transparansi dan keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 21/POJK.04/2015 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka.
Meski demikian, hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT Adhi Commuter Properti Tbk terkait tuduhan maupun tuntutan yang disampaikan oleh para konsumen dan kuasa hukumnya.
Kuasa hukum menyatakan para konsumen pada prinsipnya masih membuka ruang penyelesaian secara musyawarah. Namun apabila tidak terdapat perkembangan penyelesaian, mereka mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, baik melalui jalur pidana maupun perdata.
Selain itu, Harly Law Office mengajak konsumen lain yang mengalami persoalan serupa di proyek Apartemen Oase Park untuk berkoordinasi guna memperjuangkan hak-hak mereka secara bersama-sama sesuai mekanisme hukum yang tersedia.
( Kaperwil Jawa Barat : Bambang Saputro,ST.,Gr)

