Kawanindonesia.web.id– Polrestabes Surabaya membongkar sindikat joki Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) dan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) yang diduga telah beroperasi sejak 2017 hingga 2026 dan meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah dari para calon mahasiswa.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengungkapkan, pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan pengawas saat pelaksanaan UTBK-SNBT di Universitas Negeri Surabaya (Unesa) pada 21 April 2026.
Pengawas mencurigai salah satu peserta berinisial HER setelah menemukan kesamaan data foto dengan peserta tahun sebelumnya, namun menggunakan identitas berbeda.
“Pengawas menemukan kejanggalan saat mencocokkan data peserta dengan dokumen administrasi seperti KTP dan ijazah,” ujar Kombes Pol Luthfie saat konferensi pers di Surabaya, Kamis (7/5/2026).
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan dan menemukan bahwa foto pada dokumen bukan milik pemilik identitas asli, meski data administrasi tercatat valid.
Dari hasil penyelidikan, Polrestabes Surabaya berhasil membongkar jaringan terorganisir yang menjalankan praktik joki dengan sistem berlapis, mulai dari penerima order, pemberi order, joki ujian, hingga pembuat dokumen kependudukan palsu.
Polisi mengamankan 14 tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari lima penerima order, dua pemberi order, dua joki, dan lima pembuat KTP palsu.
Dari jumlah tersebut, tiga orang diketahui berprofesi sebagai dokter aktif.
Kombes Pol Luthfie menjelaskan bahwa otak utama sindikat berinisial K diduga telah melayani sekitar 150 klien sejak 2017.
Polisi juga mengantongi identitas 114 pemberi order yang terlibat dalam jaringan tersebut.
“Para pelaku menawarkan jasa joki dengan tarif antara Rp500 juta hingga Rp700 juta per peserta, tergantung kampus dan jurusan yang dituju,” jelasnya.
Ia menambahkan, para joki menerima bayaran mulai Rp20 juta hingga Rp75 juta untuk setiap ujian, terutama pada fakultas favorit seperti kedokteran.
Polisi mengungkap jaringan ini beroperasi di berbagai wilayah, termasuk Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat,
hingga Kalimantan dengan target kampus negeri maupun swasta.
Meski demikian, Polrestabes Surabaya menegaskan tidak menemukan keterlibatan pihak kampus dalam praktik kecurangan tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, kami tidak menemukan keterlibatan pihak kampus dalam kasus ini,” tegas Kombes Pol Luthfie.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional,
serta Undang-Undang Administrasi Kependudukan.
Polisi memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lebih luas yang terlibat dalam praktik joki seleksi masuk perguruan tinggi tersebut.(Fajar)

