Dugaan Judi Sabung Ayam di Manokwari Disorot, Warga Pertanyakan Penegakan Hukum

Keterangan foto:Aktivitas sabung ayam di Kampung Angremi, Manokwari, diduga masih berlangsung dan menjadi sorotan warga.

Kawanindonesia.id– Aktivitas perjudian sabung ayam di Kampung Angremi, Distrik Maruni, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, menjadi sorotan masyarakat.

Warga mempertanyakan penegakan hukum terkait dugaan praktik ilegal tersebut, terutama jika melibatkan oknum aparat.


Sejumlah warga menyebut aktivitas sabung ayam di wilayah tersebut diduga masih berlangsung dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Mereka meminta aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan penertiban dan penyelidikan secara menyeluruh.


Masyarakat juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dalam praktik perjudian tersebut.

Namun hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait kebenaran informasi tersebut.


Secara hukum, praktik perjudian telah diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam aturan tersebut, pelaku perjudian dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.


Selain itu, apabila ditemukan keterlibatan oknum aparat, baik dari kepolisian maupun TNI, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI serta aturan disiplin dan hukum pidana militer.


Warga berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan transparan dalam menangani

dugaan ini demi menjaga marwah institusi serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Papua Barat.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian setempat terkait dugaan aktivitas perjudian sabung ayam tersebut.(Red)

Berita Terkait