Polisi Sidoarjo Ungkap Jaringan Perdagangan Satwa Langka Antar Negara

Keterangan Foto: Polisi Sidoarjo menunjukkan satwa langka hasil sitaan perdagangan ilegal.

Kawanindonesia.id – Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur berhasil mengungkap jaringan perdagangan satwa dilindungi antar negara.

Polisi menangkap RC (33), warga Kecamatan Krembung, setelah menemukan sejumlah satwa langka yang disimpan dan diperdagangkan tanpa izin resmi.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes. Pol. Christian Tobing,

“menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang praktik ilegal perdagangan satwa di wilayah Sidoarjo.

“Petugas menyelidiki laporan tersebut dan menemukan RC menyimpan dan menjual berbagai satwa langka melalui grup jual beli hewan,

tidak hanya di dalam negeri tetapi juga ke Thailand, India, Malaysia, Vietnam, dan tujuan akhir Eropa,” kata Kombes Tobing, Jumat (6/3/26).


Polisi menyita beberapa satwa dilindungi dari tersangka, antara lain:


Burung Enggang Klihingan (Anorrhinus galeritus)


Burung Julang Emas (Rhyticeros undulatus)


Burung Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory)


Owa Jawa (Hylobates moloch)


Lutung Jawa (Trachypithecus auratus)


Owa Kalawait (Hylobates muelleri)


Owa Kalimantan (Hylobates albibarbis)


Kombes Tobing menambahkan, RC telah menjalankan praktik perdagangan ilegal sejak 2021, dan beberapa satwa bahkan sudah disiapkan untuk dikirim ke luar negeri.


Tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf h juncto Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.


“Ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 200 juta hingga Rp 5 miliar,” tegas Kombes Tobing.(Maya)

Berita Terkait