Kawanindonesia.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Timur bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan monitoring terhadap pengelolaan Indikasi Geografis (IG) Kopi Robusta Java Argopuro di Kabupaten Jember.
Kegiatan ini bertujuan memastikan pengelolaan IG berjalan optimal sekaligus mendorong peningkatan daya saing produk kopi unggulan daerah.
Tim monitoring mengunjungi Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Jember,
Sekretariat Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Robusta Java Argopuro, unit pengolahan kopi, serta kebun kopi milik anggota MPIG.
Kegiatan tersebut melibatkan berbagai pihak, mulai dari Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Jember,
tenaga ahli Indikasi Geografis dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia yang dipimpin Djoko Soemarno, pengurus MPIG
Kopi Robusta Java Argopuro, hingga perwakilan DJKI dan Kanwil Kemenkum Jawa Timur.
Rudi Indrawan dari Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Jember menegaskan bahwa kopi robusta merupakan salah satu komoditas unggulan daerah yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan.
Namun, pengembangan tersebut masih menghadapi tantangan, terutama dalam memperluas kemitraan dan akses pasar.
Sementara itu, tim ahli Indikasi Geografis bersama DJKI yang dipimpin Hendar Kristanto menekankan pentingnya pengawasan berkala sejak sertifikat IG diterbitkan.
Pengawasan tersebut bertujuan memastikan organisasi MPIG berjalan efektif
serta standar produksi dan pengolahan kopi tetap sesuai dengan dokumen deskripsi Indikasi Geografis.
Dalam diskusi bersama para pengurus MPIG, diketahui bahwa organisasi masih aktif menjalankan
kegiatan dengan struktur kepengurusan yang berjalan baik serta pertemuan anggota yang rutin.
Meski demikian, pemahaman terkait implementasi perlindungan IG masih perlu ditingkatkan agar manfaat ekonomi bagi petani semakin terasa.
Hasil monitoring di lapangan juga menunjukkan sebagian besar kopi masih dipasarkan secara perorangan dan belum menggunakan logo Indikasi Geografis.
Oleh karena itu, tim mendorong penggunaan logo IG secara konsisten,
termasuk dalam pemasaran digital dan marketplace, guna memperkuat identitas produk
sekaligus meningkatkan nilai tambah kopi robusta dari kawasan Argopuro.
Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Timur, Haris Sukamto, menegaskan bahwa monitoring ini merupakan bagian dari komitmen
pemerintah dalam memastikan perlindungan Indikasi Geografis tidak berhenti
pada penerbitan sertifikat semata.
Menurutnya, pengelolaan yang baik, pemanfaatan logo IG secara konsisten,
serta penguatan kelembagaan MPIG menjadi kunci untuk meningkatkan reputasi dan daya saing Kopi Robusta Java Argopuro di pasar.
Ia juga mendorong sinergi antara pemerintah daerah, MPIG, akademisi,
“dan para petani agar pengelolaan Indikasi Geografis dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat di Kabupaten Jember.
Selain itu, tim monitoring juga menyoroti pentingnya pembaruan dokumen deskripsi IG
agar dapat menyesuaikan perkembangan metode produksi, pengolahan, serta produk komersial yang dihasilkan.
Melalui kegiatan ini, Kemenkum Jawa Timur berharap pengelolaan Indikasi Geografis Kopi Robusta Java Argopuro
semakin optimal dan mampu meningkatkan daya saing produk kopi Jember di pasar nasional maupun internasional(tauf)
