Kawanindonesia.id Jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi lintas wilayah Surabaya–Gresik berhasil dibongkar aparat kepolisian.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik Polda Jawa Timur mengamankan tiga terduga pengedar dalam operasi yang digelar pada Minggu malam (4/1/2026).
Ketiga tersangka diketahui merupakan warga Kota Surabaya dan diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut, mulai dari kurir hingga pemasok utama.
“Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat lebih dari 7,9 gram serta uang tunai jutaan rupiah yang diduga hasil transaksi narkoba.
Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan tersangka CA (27) di depan sebuah minimarket di Jalan Raya Boboh,
“Desa Gantang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, sekitar pukul 22.00 WIB. (25/01/26)
Dari tangan tersangka, petugas menemukan satu klip plastik berisi sabu dengan berat netto sekitar 0,099 gram.
Dalam pemeriksaan, CA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial GZ melalui perantara AI.
Berbekal keterangan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Gresik melakukan pengembangan ke wilayah Surabaya.
“Hasilnya, tersangka AI (47) berhasil diamankan di sebuah rumah di Jalan Gadel Tengah, Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Tandes, Surabaya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkoba serta alat komunikasi milik tersangka.
Tak berselang lama, sekitar pukul 23.00 WIB, petugas kembali melakukan penggerebekan di lokasi lain yang masih berada di kawasan Jalan Gadel Tengah. Di lokasi tersebut,
“polisi mengamankan GZ (19), yang diduga berperan sebagai pemasok utama sabu dalam jaringan Surabaya–Gresik tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua plastik berisi sabu dengan berat total netto sekitar 7,884 gram, uang tunai Rp5.400.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.
satu pak plastik klip kosong, sebuah tas selempang, serta dua unit telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Gresik dalam memutus mata rantai peredaran narkoba lintas daerah.
“Ketiga tersangka telah kami amankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“serta pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala bentuk tindak pidana narkotika
“melalui layanan darurat Polri 110 atau WhatsApp Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006. (Lia)

