27 Februari 2026

Setelah Empat Kali Mangkir, Surya Alam Akhirnya Diperiksa di Demak

kawanindonesia.id // Surya Alam Joyo Kusumo, yang dilaporkan atas dugaan tindakan penipuan terhadap Ryan Latief, akhirnya diperiksa oleh Polda Sulawesi Selatan setelah sebelumnya mengabaikan empat kali panggilan. Pemeriksaan ini dilakukan di Jawa Tengah di Polsek Demak, tempat di mana Surya Alam bersama rekannya, Haryono.

Kasus ini bermula dari laporan Ryan Latief yang mengklaim telah menjadi korban penipuan yang melibatkan Surya Alam. Polda Sulsel telah berusaha memanggil Surya Alam sebanyak empat kali, namun panggilan tersebut tidak diindahkan, sehingga mengharuskan pihak kepolisian untuk mengambil langkah yang tidak biasa dengan berangkat langsung ke Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Keputusan untuk memeriksa terlapor di Demak menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai perlakuan khusus terhadap Surya Alam. Namun, Polda Sulsel menegaskan bahwa langkah ini diambil semata-mata untuk kepentingan penyidikan dan percepatan penanganan kasus. Kesulitan dalam menghadirkan Surya Alam ke Makassar menjadi salah satu alasan utama mengapa pemeriksaan dilakukan di lokasi terlapor.

“Polda Sulsel memastikan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini akan diperlakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku tanpa ada perlakuan istimewa, dan kami akan segera melakukan gelar perkara” terang dari pihak penyidik Polda Sulsel

Sementara, Ryan Latief berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dengan adil dan transparan.

Kasus ini terlalu lambat dan baru kali ini terlapor diperlakukan khusus istimewa, sehingga polisi yang mendatangi terlapor untuk diperiksa,

“harusnya terlapor tersebut dijemput paksa akibat tidak menghormati proses hukum,” ujar Ryan dihadapan awak media, pada Selasa (17/02/2026)

Polda Sulsel akan melanjutkan penyidikan berdasarkan hasil pemeriksaan di Demak.

Penegakan hukum yang adil dan transparan diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Kasus ini menjadi perhatian publik, tidak hanya karena dugaan penipuan yang signifikan, tetapi juga karena proses hukum yang memerlukan tindakan di luar kebiasaan.

Masyarakat berharap agar penegakan hukum dilakukan secara transparan sehingga dapat berjalan dengan lancar dan memberikan keadilan bagi pihak yang dirugikan.(Red)

Berita Terkait