12 Poket Sabu Disita Polisi di Kawasan Suramadu, Nelayan Terlibat Peredaran Narkotika

Keterangan foto:Polisi menunjukkan barang bukti sabu yang disita di Suramadu.”

Kawanindonesia.id– Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah pesisir Surabaya. Petugas menangkap MG (37), seorang nelayan warga Tambak Wedi, karena diduga terlibat dalam peredaran sabu.


Penangkapan dilakukan di kawasan sisi Jembatan Suramadu, di mana polisi menyita 12 poket sabu siap edar.


Polisi kemudian mengembangkan kasus dengan menggeledah rumah tersangka.

Dari penggeledahan itu, petugas menemukan satu kantong berisi 16 klip kosong dan satu set alat hisap sabu (bong) yang diduga digunakan tersangka.


Total sabu yang diamankan mencapai sekitar 20 gram.
Kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Adek Agus Putrawan, dan tersangka kini diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk proses penyidikan lebih lanjut.


Polisi memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkotika lain yang terkait tersangka.


Jika terbukti bersalah, MG terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara berat.(Bgs)

Berita Terkait